Efektivitas Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Muhammad Musnur Fakultas Hukum Universitas Tomakaka
  • Muhammad Al Habsy Ahmad Fakultas Hukum Universitas Tomakaka

Keywords:

Pelaksanaan, Peradilan, Anak

Abstract

The research objective is to analyze the effectiveness of the juvenile justice system in Mamuju district and the factors that influence it. The research method uses legal-empirical research. The results of the research show that the implementation of the juvenile criminal justice system in Mamuju Regency according to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System is still ineffective, the cause is that there is still the implementation of the juvenile criminal justice system from the investigation stage at the police level to the implementation of the criminal process at the level. Correctional Institutions are not implemented according to the order of the law. The effectiveness of the implementation of the juvenile justice system in Mamuju Regency is influenced by the legal factors themselves, the law enforcement factors and the facilities or facilities.

Tujuan penelitian menganalisis Efektivitas Pelaksanaan Sistem Peradilan Anak di Kabupaten Mamuju dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian menggunakan penelitian hukun yuridis-empiris. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di Kabupaten Mamuju menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih kurang efektif, penyebabnya adalah masih terdapat pelaksanaan sistem peradilan pidana anak dari tahap penyelidikan di tingkat kepolisian sampai pada pelaksanaan proses pemidanaan di tingkat Lembaga Pemasyarakatan kurang terlaksana sesuai perintah Undang-undang. Efektivitas pelaksanaan sistem peradilan anak di Kabupaten Mamuju dipengaruhi oleh Faktor hukum itu sendiri, Faktor Penegak hukum dan Faktor Sarana atau Fasilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 107-122.

Astari, P. (2016). Landasan filosofis tindakan diskresi kepolisian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Arena Hukum, 8(1), 1-18.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.

Jafar, K. (2015). Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum). Al-'Adl, 8(2), 81-101.

Krisnamurti, H. (2015). Kriminalisasi Terhadap Hakim Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 1-15.

Nofitasari, S. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2), 183-219.

Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174.

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.

Putri, M. (2019). Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Soumatera Law Review, 2(1), 115-134.

Setyabudi, F. (2015). Putusan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Anak Berusia 11 tahun Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. CALYPTRA, 4(2), 1-16.

Siddiq, S. A. (2015). Pemenuhan Hak Narapidana Anak dalam Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 10(1), 71-90.

Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum. Al-Razi, 18(2), 1-16.

Sulchan, A., & Ghani, M. G. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Anak. Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 110-133.

Supriyanto, B. H. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Perkosaan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 6(2), 147-181

Published

2021-03-30

How to Cite

Musnur, M., & Ahmad, M. A. H. . (2021). Efektivitas Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak . Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 1-16. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/930