Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri: Studi Polres Majene
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i2.533Keywords:
Penegakan Hukum, Main Hakim Sendiri, Represif, Preventif, Pre-EmtifAbstract
Penelitian betujuan untuk menganalisi Faktor Penyebab Tindakan Main Hakim Sendiri Yang Terjadi Di Wilayah Polres Majene Upaya Yang Dilakukan Oleh Pihak Kepolisian Dalam Menangani Perkara Tindakan Main Hakim Sendiri Yang Terjadi Di Masyarakat. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang berlokasi di wilayah hukum polres Majene. Hasil Penelitian bahwa Tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) ini kemudian dalam tatanan hukum nasional bertentangan dengan asas praduga tidak bersala (presumption of innocence). Jadi seseorang tidak boleh dihukumi bersalah atau tidaknya tanpa melalui suatu proses hukum, sebab ada kemungkinan seseorang tidak bersalah tetapi menjadi korban tindakan main hakim sendiri. Upaya yang dilakukan untuk penegakan hukum tindakan main sendiri oleh kepolisian adalah dengan upaya represif, upaya preventif dan upaya pre-emtif.
The The purpose of this study is to analyze the Factors That Cause Acting Against the Judges Who Happened at the Majene Regional Police Station conducted by the Police in Handling Cases of Self-Defense Actions that Happen in the Community. The research method uses empirical legal research located in Majene Regional Police Station. The results of the study that the act of vigilante (Eigenrichting) later in the national legal order is contrary to the principle of presumption of innocence. So a person must not be punished or not without going through legal proceedings, because there is a possibility that someone is innocent but becomes a victim of vigilante justice. The efforts made for the law enforcement action alone by the police are repressive, preventive and pre-emptive.
Downloads
References
Bukhori, K. A. (2018). Pergeseran Paradigma Hukum. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 14(1), 53-70.
Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Halim, A. (2008). Teori-teori Hukum Aliran Positivisme dan Perkembangan Kritik-kritiknya. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 42(2), 387-408
Hendrawati, H., & Krisnan, J. (2019). Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Perspektif Kriminologis. Proceeding of The URECOL, 31-38.
Irfan, M. N. (2017). Pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri (eigenreching) ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Kristanto, K. (2017). Perbuatan Eigen Righting (Main Hakim Sendiri) dalam Perspektif Hukum Pidana. JURNAL MORALITY.
Ma'u, D. H., & Nur, M. (2016). PARADIGMA HUKUM SOSIOLOGIS (Upaya Menemukan Makna Hukum dari Realitas Publik). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 7(2), 1-28.
Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Padjadjaran Journal of Law, 1(3), 558-577.
Muzaqqi, F. (2016). Menimbang Gagasan Negara Hukum (Deliberatif) di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 175-198.
Suhardin, Y. (2009). Fenomena Mengabaikan Keadilan dalam Penegakan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(2), 341-354.
Syahiruddin, S. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Korban Main Hakim Sendiri dalam Prespektif Asas Praduga Tak Bersalah di Kota Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Tabaluyan, R. R. (2015). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas Menurut Pasal 49 Kuhp. Lex Crimen, 4(6), 26-35
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Muhammad Al Habsy Ahmad, Dedi & Hadriana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.