Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Keputusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Alwi Jaya Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman, Bone
  • Elvi Susanti Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman, Bone

Keywords:

Kepatuhan, Pejabat, Tata Usaha Negara

Abstract

The research objective to analyze the Compliance of State Administrative Officials to the Decisions of the State Administrative Court. This research is a normative research. The results of the research that permanent decisions, in reality, are not obeyed by state administrative officials. Therefore, to make the decisions of the State Administrative Court more effective, a way is done by involving the superiors of the State Administrative Officials in a hierarchical manner, so that the decisions of the State Administrative Court are obeyed and implemented.

Tujuan penelitian menganalisis Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Keputusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif. Hasil penelitian bahwa Putusan yang tetap, dalam realitasnya kurang dipatuhi oleh Pejabat tata usaha Negara. Karena itu untuk mengefektifkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ditempuh cara dengan melibatkan atasan Pejabat Tata Usaha Negara secara Khierarki, agar dipatuhi dan dilaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.

Bunga, M. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Gorontalo Law Review, 1(1), 39-49.

Habibi, D., & Nuryani, W. (2020). Problematika Penerapan Pasal 116 UU Peratun Terhadap Pelaksanaan Putusan PTUN. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(5), 300-304.

Muhlizi, A. F. (2012). Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 93-111.

Pratama, I. W. D. C., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Upaya Paksa terhadap Pejabat yang Tidak Melakukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 145-149.

Putra, F. S. (2021). Problem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. JUSTISI, 7(1), 66-75.

Rumadan, I. (2012). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 435-462.

Simanjuntak, E. (2019). Restatement Tentang Yuridiksi Peradilan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Restatement on Judicial Jurisdiction in Administrative Tort). Masalah-Masalah Hukum, 48, 2019-32.

Srilaksmi, N. K. T. (2020). Fungsi Kebijakan Dalam Negara Hukum. PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1), 30-38.

Utama, N. H., & Erliyana, A. (2020). Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya. Pakuan Law Review, 6(2), 42-66.

Published

2022-02-05

How to Cite

Jaya, A., & Susanti, E. (2022). Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara Terhadap Keputusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 80-93. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1562