Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama

Authors

  • Andi Hartawati Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman, Bone
  • Sumiati Beddu Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman, Bone
  • Elvi Susanti Magister Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman, Bone

Keywords:

Mediasi, Perdamaian, Perceraian

Abstract

The main problem in this study is whether there is a mediation model used in resolving divorce cases in order to increase success. The research method used is normative legal research and empirical law. Primary data obtained through field research and secondary data obtained through library research and then analyzed qualitatively. The results of the study show that there are several mediation models used in resolving cases in religious courts. Especially for divorce cases that are very influential with family psychology which cannot be resolved in a short time. So that a good mediation model for divorce cases is a transformative mediation model. advice in resolving divorce cases so that mediation in religious courts can be successful it is necessary to add judges who have psychological knowledge so that it is easy to mediate parties who experience emotional or psychological shocks.

Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adakah model mediasi yang digunakan dalam menyelesaikan perkara perceraian agar mengalami peningkatan keberhasilan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melaui penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa model mediasi yang digunakan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan agama. Khusus untuk perkara perceraian yang sangat berpengaruh dengan psikologi keluarga yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat.  Sehingga model mediasi yang baik untuk perkara perceraian adalah model mediasi transformatif.  saran dalam menyelesaikan perkara perceraian agar mediasi yang dilakukan di pengadilan agama dapat berhasil diperlukan penambahan hakim yang memiliki ilmu psikologi agar mudah dalam memediasi para pihak yang mengalami guncangan emosi atau kejiwaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A'la, A., Hasan, S., & Izzuddin, A. (2017). Iktikat baik para pihak dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 9(2), 63-72.

Bintoro, R. W. (2016). Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan. Yuridika, 31(1), 121-142.

Handayani, F., & Syafliwar, S. (2017). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al Himayah, 1(2), 227-250.

Hanifah, M. (2018). Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Oleh Mediator Di Pengadilan Agama. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(1), 75-89.

Karmawan, K. (2017). Diskursus Mediasi dan Upaya Penyelesaiannya. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1), 107-126.

Korah, R. S. (2013). Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah dalam sengketa perdagangan internasional. Jurnal Hukum Unsrat, 21(3), 872.

Mardhiah, A. (2011). Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 153-169.

Sumanto, D., & Syamsinah, S. (2015). Medisi dan Hakam dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Al-Mizan, 11(1), 152-162.

Suwardi, S. (2020). Korelasi Peran Hakam (Juru Damai) Dengan Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Ensiklopedia Sosial Review, 2(2), 200-210.

Talli, A. H. (2015). Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 76-93.

Tan, W. (2021). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Mediasi Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 287-299.

Published

2022-01-31

How to Cite

Hartawati, A., Beddu, S., & Susanti, E. (2022). Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 59-73. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1551