Keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur: Studi Putusan No. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks

Authors

  • Muhammad Affan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perjanjian, Piutang, Debitur

Abstract

The research objective to analyze the validity of the receivable transfer agreement which was carried out without the knowledge of the debtor in the decision number. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks and the influencing factors. This study uses (1) Primary Material, namely Primary Data, which is obtained directly through interviews with sources and parties related to this research, namely Judges at the Makassar District Court and related Lawyers; and (2) Secondary Material, namely in the form of Decision Number 124/Pdt.G/2019/PN. Thanks and literature, documents, journals and other sources relevant to this research. This type of research is normative & empirical research. This research was conducted at the Makassar District Court in Makassar City. The results of this study indicate that the application of the rules regarding the validity of the receivable transfer agreement has not been carried out without the knowledge of the debtor (less effective); (2) Whereas the factors that affect the validity of the receivable transfer agreement carried out without the knowledge of the debtor are factors of legal substance, legal structure, and legal culture.

Penelitian bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur dalam putusan nomor. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks dan factor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan (1) Bahan Primer yaitu Data Primer, yaitu diperoleh langsung melalui wawancara dengan narasumber dan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini, yaitu Hakim di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengacara yang terkait; dan (2) Bahan Sekunder, yaitu yaitu berupa Putusan Nomor.124/Pdt.G/2019/PN. Mks serta literatur, dokumen, jurnal-jurnal dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif & empiris. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan aturan mengenai keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur belum (kurang efektif); (2) Bahwa faktor yang mempengaruhi keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur adalah faktor substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Butar-Butar, M. F., Suharto, R., & Priyono, E. A. (2017). Penerapan Doktrin Promissory Estoppel Dalam Pemenuhan Prestasi Sebagai Akibat Adanya Perjanjian Anjak Piutang Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-20.

Cahyono, A. B. (2004). Cessie sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama. Lex Jurnalica, 2(1), 17969.

Fitriana, D., & Wahid, A. (2021). Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie). Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 243-262.

Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Kurniawan, I. G. H. (2013). Tindakan Koperasi Simpan Pinjam Yan Mengakibatkan Perbuatan Tindak Pidana. Lex Jurnalica, 10(1), 18070.

Maknun, J. (2019). Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern pada Proses Pemberian Kredit Mikro Koperasi Simpan Pinjam (KSP). COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 2(2), 272-280.

Nefi, A., & Warman, A. (2008). Metode Pengalihan Kredit Sindikasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 38(3), 371-391.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Siregar, P. A., Supitriyani, S., Parinduri, L., Astuti, A., Azwar, K., Simarmata, H. M. P., ... & Arfandi, S. N. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yayasan Kita Menulis.

Yusmita, Y., Ariyanti, R. P., Njoto, E. D. P., & Yudistira, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dan Kreditur Dalam Melakukan Perjanjian Baku. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 59-67.

Published

2021-12-29

How to Cite

Affan, M., Nawi, S., & Abbas, I. (2021). Keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur: Studi Putusan No. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 1-11. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1471