Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri Di Kota Makassar

Authors

  • Inka Ayu Lestari Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perjanjian, Bahan Bakar Minyak, Industri

Abstract

The research objective is to analyze the implementation of the Industrial Fuel Distributor Cooperation Agreement from PT. Pertamina (Persero) to the Distributor or Agency Company PT Raffy Hilwa Utama, and to find out what factors affect the Industrial Fuel Oil Distribution Agreement (BBM) from PT. Pertamina (Persero) to the Distributor or Agency Company PT. Raffy Hilwa Utama. The research method is empirical juridical. The results of the study of Legal Analysis of the distribution agreement / distribution of industrial fuel between PT. PERTAMINA (Persero) with Agent PT. Raffy Hilwa Utama contains the implementation of the responsibilities or rights and obligations of PT. Raffy Hilwa Utama to distribute industrial fuel to consumers based on the price applied by PT. PERTAMINA (Persero). The agreement between the two parties also regulates the factors that affect the Cooperation Agreement for the Distribution of Industrial Fuel Oil (BBM) which in the event of a dispute over the Industrial Fuel contract between the Agents and PT. Pertamina (Persero) either through deliberation or through the legal jurisdiction of the parties.

Tujuan penelitian menganalisis Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penyalur BBM Industri dari PT. Pertamina (Persero) kepada Distributor atau Perusahaan Keagenan PT Raffy Hilwa Utama, dan untuk mengetahui Faktor-faktor apa yang mempengaruhi Perjanjian Kerjasama Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri dari PT. Pertamina (Persero) kepada Distributor atau Perusahaan Keagenan PT. Raffy Hilwa Utama. Metode penelitian ada yuridis empiris. Hasil penelitian Analisis Hukum perjanjian kerjasama pendistribusian / penyaluran BBM Industri antara PT. PERTAMINA (Persero) dengan Agen PT. Raffy Hilwa Utama memuat mengenai pelaksanaan tanggung jawab atau hak dan kewajiban PT. Raffy Hilwa Utama untuk menyalurkan BBM Industri kepada konsumen berdasarkan harga yang diterapkan oleh PT. PERTAMINA (Persero). Perjanjian antara kedua belah pihak juga mengatur mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi Perjanjian Kerjasama Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri yang apabila terjadi sengketa atas kontrak BBM Industri antara para Agen dan PT. Pertamina (Persero) baik melalui musyawarah maupun menempuh lembaga pengadilan wilayah hukum kedudukan para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). Corporate Responsibility Towards Employees Welfare. Yuridika, 34(1), 37-53.

Alam, S., & Arif, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja: Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 123-133.

Arista, W. (2020). Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi Ditinjau Dari Pasal 1338 KUP Perdata. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(1), 51-58.

Hertanto, A. W. (2007). Aspek-Aspek Hukum Perjanjian Distributor Dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan). Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(3), 381-408.

Kurniawan, F., & Parameswary, A. (2014). Konstruksi Hukum Perlindungan Adhered Party dalam Kontrak Adhesi yang Digunakan dalam Transaksi Bisnis. Perspektif, 19(3), 144-152.

Moniung, E. R. (2015). Perjanjian Keagenan dan Distributor dalam Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 3(1), 124-133.

Saputro, D. N., Santoso, I., & Putra, M. I. D. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Keberadaan Agen Tunggal Pemegang Merek (Atpm) di Indonesia Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Privat Law, 2(4), 26557.

Setiawan, E. B. (2016). Sistem Informasi Geografis untuk Pemetaan Potensi Usaha Industri Kreatif. Jurnal CoreIT: Jurnal Hasil Penelitian Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, 2(1), 1-7.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.

Syarief, A., Prananingtyas, P., & Sukma, N. M. (2019). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Keagenan Pt. Pertamina (Persero) Dengan Para Agen. NOTARIUS, 12(1), 157-173.

Torey, M. J. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Bank Sebagai Perjanjian Baku. Lex Privatum, 7(3), 21-28.

Wicaksono, G. P. (2015). Kelembagaan Pengelola Minyak Dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012). Yuridika, 30(1), 108-136.

Published

2020-12-31

How to Cite

Lestari, I. A., Nawi, S., & Yunus, A. (2020). Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri Di Kota Makassar. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 162-177. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1156