Main Article Content
Abstract
UMM Bakery sebagai salah satu Industri Kecil Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan masih mempunyai kendala yaitu belum semua produk UMM Bakery mempunyai Sertifikat Halal dari LPPOM MUI. Berdasarkan permasalahan ini, perlu dilakukan pendampingan dalam hal penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH). Tujuan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) di UMM Bakery adalah menjamin kehalalan produk melalui sertifikasi halal. Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan sistem kepengurusan yang terintegerasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia, dan prosedur yang menjamin keberlangsungan proses produksi halal menurut persyaratan LPPOM MUI melalui dokumen standar jaminan halal. Kegiatan pendampingan penerapan SJH ini terdiri dari penyampaian materi mengenai SJH, pendampingan implementasi 11 kriteria SJH, dan pendampingan pengajuan dokumen sertifkasi halal ke LPPOM MUI Jawa Timur secara on line (Cerol-SS23000). Kegiatan pendampingan penerapan SJH di UMM Bakery berhasil mendaftarkan pproduk-produknya sampai mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.