Main Article Content

Abstract

Seringkali bisnis yang telah didasari oleh Kontrak Bisnis menimbulkan sengketa oleh para pihak. Sengketa hukum bisnis tidak hanya mencakup sengketa keperdataan namun dapat beralih pada hukum pidana. Hal ini pula yang dikeluhkan dan dialami oleh beberapa Pengusaha yang tergabung dalam Rumah Pengusaha Malang Raya (RPMR). Oleh karena itu, sangatlah penting masyarakat yang bergelut di dunia bisnis memahami konsep hukum perjanjian dan penyelesaian sengketa hukum kontrak bisnis. Metode yang dilakukan oleh Tim Pengabdi yaitu: 1) pengidentidfikasian permasalahan anggota RPMR terkait sengketa bisnis, 2) Penyuluhan Hukum yang dilakukan dengan tatap muka dan melalui siaran radio; 3) Pendampingan Hukum dengan cara membuka posko konsultasi hukum dan kunjungan langsung ke beberapa anggota UMKM; dan 4) evaluasi Kegiatan Pengabdian. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa terdapat peningkatan keilmuwan dan keterampilan dari para peserta dalam menganalisis permasalahan sengketa kontrak bisnis, menyelesaikan sengketa yang sedang dihadapi, dan   menghadapi dan/atau mencegah perbuatan/hal-hal yang memiliki potensi menimbulkan sengketa bisnis.

Keywords

Pendampingan Hukum; Penyelesaian Sengketa; Kontrak Bisnis; Pengusaha UMKM.

Article Details

Author Biographies

Tongat, Universitas Muhammadiyah Malang

Hukum

Fedika Lutfia, Universitas Muhammadiyah Malang

Hukum

Adevia Ratna, Universitas Muhammadiyah Malang

Hukum

Tivania Rachmaudina, Universitas Muhammadiyah Malang

Hukum

How to Cite
Anggraeny, I., Tongat, Fedika Lutfia, Adevia Ratna, & Tivania Rachmaudina. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis . CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527-536. https://doi.org/10.31960/caradde.v3i3.731

References

  1. Alfianto, E. A. (2012). Kewirausahaan: Sebuah Kajian Pengabdian Kepada Masyarakat. JURNAL HERITAGE, 1(2), 33–42. Retrieved from https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/HERITAGE/article/view/837
  2. Fransisco, W. (2019). Peranan Hukum Terhadap Konsumen Jual Beli Online di Indonesia. Ajudikasi, 3(2), 197–210. Retrieved from https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/1576/pdf
  3. Hafni, R., & Rozali, A. (2017). ANALISIS USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI INDONESIA. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 15(2). https://doi.org/10.30596/EKONOMIKAWAN.V15I2.1034
  4. Kompas. (2019, December 20). Peran UMKM dalam Perekonomian Indonesia Halaman all - Kompas.com. Retrieved December 2, 2020, from Kompas.com website: https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/20/120000469/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia?page=all
  5. Mohune, R. S. (2013). PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG KONTRAK BISNIS PERUSAHAAN 1 Oleh: Riski Siswanto Mohune 2. LEX PRIVATUM, 1(1), 104–115. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1020
  6. Priyono, E. A. (2018). ASPEK KEADILAN DALAM KONTRAK BISNIS DI INDONESIA (Kajian pada Perjanjian Waralaba ). LAW REFORM, 14(1), 15. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20233
  7. Suryamalang. (2018, April 14). UMKM Kota Malang Terus Tumbuh di Tengah Kendala Klasik - Halaman 2 - Surya Malang. Retrieved December 2, 2020, from suryamalang.tribunnews.com website: https://suryamalang.tribunnews.com/2018/04/14/umkm-kota-malang-terus-tumbuh-di-tengah-kendala-klasik?page=2
  8. Taufikkurrahman, T. (2015). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2(1), 22. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v2i1.837
  9. Yuniarti, R. (2017). EFISIENSI PEMILIHAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA. FIAT JUSTISIA, 10(3), 413–586. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.793

Most read articles by the same author(s)