Main Article Content
Abstract
Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini adalah memberikan pemahaman kepada ibu-ibu istri nelayan mengenai keutamaan menjaga kebersihan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sosial, serta memberikan keterampilan mengolah sampah organik menjadi eco-enzyme. Kegiatan PkM dilaksanakan dalam 6 tahap: 1) Tahap Persiapan; 2) Tahap Assesment; 3) Tahap Perencanaan Program atau Kegiatan; 4) Tahap Pemformulasian Rencana Aksi; 5) Tahap Pelaksanaan (Implementasi) Program atau Kegiatan; serta 6) Tahap Evaluasi. Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa peserta sangat puas dengan pelaksanaan PkM dan berharap dapat dilanjutkan pada pelatihan pembuatan produk berbahan eco-enzyme
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Desiartin, D. (2019). Gambaran perilaku masyarakat dalam pengolahan sampah di kepulauan spermonde (pulau lae-lae, pulau barrang lompo, dan pulau lumu-lumu) kota makassar. Universitas Hasanuddin. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/4935/2/19_K11115045%28FILEminimizer%29%201-2.pdf
- Fatmawati, K., Sabna, E., & Irawan, Y. (2020). Rancang Bangun Tempat Sampah Pintar Menggunakan Sensor Jarak Berbasis Mikrokontroler Arduino. Riau Journal Of Computer Science, 6(2), 124–134.
- Idrus, I. I., Ismail, A., & Amandaria, R. (2022). The Vulnerability and Resilience of Fishermen’s Household Livelihoods in Lae-Lae Island, Makassar City. SHS Web of Conferences, 149, 02034. https://doi.org/10.1051/shsconf/202214902034
- Imelda, I., Yuliana, S., Apriani, D., & Andaiyani, S. (2020). Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan Metode Komposting di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(2), 107–114.
- Indonesia, P. R. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
- Jelita, R. (2022). Produksi eco enzyme dengan pemanfaatan limbah rumah tangga untuk menjaga kesehatan masyarakat di era new normal. Jurnal Maitreyawira, 3(1), 28–35.
- Maulana, A., Widyawati, W., & Nurfebiola, N. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Pemisahan Jenis Sampah Di Pasar Desa Kota Baru. Literacy, 2(2), 2020.
- Nurfajriah, M. F. (2021). Pelatihan Pembuatan Eco-Enzyme Sebagai Usaha Pengolahan Sampah Organik Pada Level Rumah Tangga. 4(3, 194–197.
- Suharjo. (2002). Kondisi Pengelolaan Sampah dan Pengaruh Terhadap Kesehatan di DKI Jakarta. XII (4), 37–42.
References
Desiartin, D. (2019). Gambaran perilaku masyarakat dalam pengolahan sampah di kepulauan spermonde (pulau lae-lae, pulau barrang lompo, dan pulau lumu-lumu) kota makassar. Universitas Hasanuddin. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/4935/2/19_K11115045%28FILEminimizer%29%201-2.pdf
Fatmawati, K., Sabna, E., & Irawan, Y. (2020). Rancang Bangun Tempat Sampah Pintar Menggunakan Sensor Jarak Berbasis Mikrokontroler Arduino. Riau Journal Of Computer Science, 6(2), 124–134.
Idrus, I. I., Ismail, A., & Amandaria, R. (2022). The Vulnerability and Resilience of Fishermen’s Household Livelihoods in Lae-Lae Island, Makassar City. SHS Web of Conferences, 149, 02034. https://doi.org/10.1051/shsconf/202214902034
Imelda, I., Yuliana, S., Apriani, D., & Andaiyani, S. (2020). Pelatihan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dengan Metode Komposting di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(2), 107–114.
Indonesia, P. R. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Jelita, R. (2022). Produksi eco enzyme dengan pemanfaatan limbah rumah tangga untuk menjaga kesehatan masyarakat di era new normal. Jurnal Maitreyawira, 3(1), 28–35.
Maulana, A., Widyawati, W., & Nurfebiola, N. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Pemisahan Jenis Sampah Di Pasar Desa Kota Baru. Literacy, 2(2), 2020.
Nurfajriah, M. F. (2021). Pelatihan Pembuatan Eco-Enzyme Sebagai Usaha Pengolahan Sampah Organik Pada Level Rumah Tangga. 4(3, 194–197.
Suharjo. (2002). Kondisi Pengelolaan Sampah dan Pengaruh Terhadap Kesehatan di DKI Jakarta. XII (4), 37–42.