Main Article Content

Abstract

Pemerintah berupaya meningkatkan pengembangan ekonomi lokal melalui kebijakan pengembangan desa wisata. Desa Lamajang merupakan salah satu desa wisata berbasis budaya dan alam yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bandung sejak tahun 2011. Desa ini memiliki potensi alam dan budaya yang dikembangkan sebagai atraksi wisata. Namun, kegiatan wisata mengalami stagnansi dan pengelolaan tidak berjalan sejak tahun 2017. Pada tahun 2021, pemerintah desa mengaktifkan kembali lembaga pengelola desa wisata yang merupakan mitra utama dalam kegiatan pengabdian ini. Permasalahan mitra dalam pengelolaan desa wisata adalah keterbatasan pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan rencana pengembangan desa wisata. Artikel ini menguraikan proses dan hasil kegiatan pengabdian yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas mitra dalam mengelola desa wisata, khususnya dalam proses merencanakan pengembangan desa wisata. Kegiatan pengabdian menggunakan pendekatan participatory planning melalui metode pemetaan potensi dan masalah, serta focus group discussion (FGD). Sementara itu, perumusan strategi pengembangan menggunakan metode analisis SWOT. Kegiatan ini mampu mendorong peningkatan pengetahuan  dan pengalaman mitra dalam memahami potensi dan masalah desa, serta merencanakan pengembangan desa wisata di masa mendatang. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan strategi pengembangan desa wisata yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan terkait sektor pariwisata di tingkat desa.

Keywords

Desa Wisata Participatory Planning Pendampingan

Article Details

How to Cite
Rochman, G. P. R., Lely Syiddatul Akliyah, Irland Fardani, Tarlani Tarlani, & Prabowo, N. P. (2023). Strategi Pengembangan Desa Wisata Berbasis Participatory Planning. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 328-336. https://doi.org/10.31960/caradde.v6i2.2084

References

Read More

Most read articles by the same author(s)