Main Article Content
Abstract
Pelestarian objek kebudayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017, Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Kendati demikian tetap menghadapi beragam tantangan di era revolusi idustri 4.0. Pada sisi lain, cagar budaya memiliki peran dan nilai penting membentuk identitas budaya dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan konsep baru, seperti pembentukan museum desa dengan konsep tanpa terbuka, atau kehidupan masyarakat desa itu sendiri sebagai objek koleksi daya tariknya. Pembentukan museum desa di kawasan cagar budaya nasional Muarajambi akan menjadi yang pertama untuk wilayah Jambi dan menjadi prototype. Harapannya apabila konsep museum desa di kawasan cagar budaya ini bisa berjalan dengan baik, maka akan diterapkan di kawasan cagar budaya lain, sehingga pelestarian cagar budaya dijalankan bersama masyarakat yang juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Sebagai upaya membentuk museum desa, maka pendampingan masyarakat sebagai bagian dari proses. Hal ini berangkat dari masyarakat yang menyimpan benda diduga cagar budaya di rumah perolehan secara tidak sengaja saat melakukan aktifitas perkebunan. Maka museum desa dapat dijadikan sebagai ruang penyimpanan serta media wisata edukasi cagar budaya di kawasan candi Muarajambi yang mampu mendatangkan manfaat secara ekonomi.
Kata kunci: Candi Muara Jambi, Museum Digital, Desa, Pariwisata.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.