Main Article Content

Abstract

Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah terbangunya pemahaman pedagang terhadap pentingnya melakukan jual beli yang syar’i dan terbentuknya suatu kemauan dari para pedagang untuk bisa merealisasikan akan konsep jual beli yang di anjurkan dalam Islam, baik yang selama ini tidak tahu, tidak faham hingga yang tidak merealisasikannya selama ini. Waktu dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini laksanakan dengan tatap muka dan tempat pelaksanaan dilaksanakan di Masjid/ Mushola pasar syariah ulul albab Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar. Dari hasil pengabdian yang dilaksanakan pada pasar syariah ulul albab dengan mitra dengan adanya sosialisasi ini sangat membantu untuk lebih mengenalkan dan mempraktekkan akan dari pentingnya transaksi yang sesuai dengan syariah dan adanya keyakinan yang mantap dari para pedagang untuk segera mengaktualisasikan konsep syariah tersebut. Baik untuk mereka sendiri dan rekan sesama pedagang, serta dengan meminta kepada tim pengabdian agar bisa menyampaikan materi/ berbagi secara kelimuan tentang  jual beli  secara syariah kalau satu (1)  bulan sekali minimal. Pasar syariah ulul albab memang secara konsep sebagaimana yang yang di sampaikan oleh Bapak Jalaluddin Noor, M.Pd.I Selaku Dewan Pengawas Syariah, pasar ulul albab belum punya konsep jual beli secara syar’i

Keywords

pedagang aqad pengelola pasar

Article Details

How to Cite
waldelmi, idel, masirun, masirun, & putri, dwika lodia. (2019). Sosialisasi Transaksi Jual Beli Syariah di Pasar Syariah Ulul Albab. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 34-39. https://doi.org/10.31960/caradde.v2i1.140