Menguji Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Keywords:
Pengadilan Agama, Ekonomi, SyariahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peradilan agama belum memiliki hukum acaranya sendiri padahal banyak perkara yang menjadi kewenangan dari peradilan agama memiliki karakter tersendiri yang sifatnya spesifik dan berbeda dengan perkara pada perdata umum. Kemampuan hakim pada peradilan agama yang paling banyak disorot sejak diberikannya kewenangan pada peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Sehingga diperlukan perbaikan dari segi penguatan sistem dan peningkatan kemampuan hakim.
The research objective is to analyze the effectiveness of religious courts in resolving Islamic economic disputes. The writing method used is the normative writing method with the statutory approach and analytical short. The results of this study indicate that the religious courts do not yet have their own procedural law, even though many cases that are under the authority of the religious courts have their own characteristics which are specific and different from cases in general civil. The capacity of judges in the religious courts has been highlighted the most since the granting of authority to the religious courts to resolve sharia economic disputes. So it is necessary to improve in terms of strengthening the system and increasing the capacity of judges.
Downloads
References
Ahmad, R. (2015). Peradilan Agama di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(2), 311-339.
Bintoro, R. W. (2018). Paradigama Peradilan Agama Sebagai Peradilan Bagi Umat Muslim Di Indonesia. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 17(2), 17-27.
Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119-132.
Hariyanto, E. (2014). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(1), 42-58.
Ismanto, I., & Suparman, S. (2019). Sejarah Peradilan Islam di Nusantara Masa Kesultanan-Kesultanan Islam Pra-Kolonial. Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, 3(2), 67-88.
Mahir, M. (2014). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 17(1), 1-32.
Manan, A. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 189-202.
Nurhayati, S. (2016). Penguatan Peran Hakim Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-x/2012. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 305-338.
Pramudya, K. (2018). Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 35-47.
Raka, G. (2018). Dualisme Kewenangan Peradilan dalam Sengketa Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Cepalo, 2(1), 55-66.
Sufiarina, S. (2017). Urgensi Pengadilan Agama Sebagai Penyelesai Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(2), 204-222.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Imron Rizki A, Safrin Salam, Andi Marlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.