The Pure Theory of Law Dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i2.541Keywords:
Pengaruh, Pure of Law, Pembentukan HukumAbstract
Tujuan Penelitian untuk menganalisis the pure theory of law dan pengaruhnya terhadap pembentukan hukum di Indonesia sebagaimana Indonesia sebagai negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa Positivisme hukum memberikan pengaruh yang cukup significant terhadap pembentukan hukum nasional yang secara filosofis, sosiologis maupun normatif tentu pula mempengaruhi pelaksanaan hukum. Pembacaan hukum harusnya tidak dilihat secara kaku, namun harus lebih difahami makna moral yang terkandung dalam hukum itu yang tentunya baik dalam pembentukan dan pelaksanaannya diorientasikan pada perlindungan dan kesejahteraan rakyat dimana tempat hukum.
The purpose of this research is to analyze the pure theory of law and its influence on the formation of law in Indonesia as Indonesia is a law state. The research method used is a normative legal research method. The results of the study that legal positivism has a significant influence on the formation of national law which philosophically, sociologically and normatively certainly also affect the implementation of law. The reading of the law should not be seen rigidly, but it must be better understood the moral meaning contained in the law which is certainly both in its formation and implementation oriented to the protection and welfare of the people where the legal place
Downloads
References
Abidin, A. (1996), Hukum Pidana I, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ali, A. (1998), Menguak Tabir Hukum (Suatu kajian Filosofis Dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.
Ali, A 2009, “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol.1, Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group.
Ashiddiqie J. & Safa’at, M.A. (2006), “Teori Hans Kelsen Tentang Hukum”, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Beerling, R.F. (1961), Filsafat Dewasa Ini, Balai Pustaka, Jakarta.
Cahyadi A. & E. Manullang, F.E. (2007), Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Darmodiharjo D. & Shidarta, (1996), Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Efendi, R., Ali A. & Lolo, A.P. (1996), Teori Hukum, Hasanuddin University Press, Ujung Pandang.
Ferraro, A. E. (2002), “Book Review-Kelsen’s Highest Moral Ideal, Jerman Law Journal No.10.
Friedman, W. (1993), “Teori & Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Sususnan I), Judul asli: Legal Theory, Penerjemah: Muhammad Arifin, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Indrati, M.F. (1996), ”Ilmu Perundang-Undangan”, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Irwansyah (2009), Bahan Ajar Filsafat Hukum, Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kansil, C.S.T. (1995), Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Kelsen, H. (2009), Dasar-Dasar Hukum Normatif, Prinsip-Prinsip Teoretis Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Hukum Dan Politik, Diterjemahkan oleh Nurulita Yusron, dari karya hans Kelsen yang berjudul “What is Justice.?: Justice, Politic, And Law In The Mirror of Science (University Of California Press, 1957) Nusa Media, Jakarta.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Rahardjo, S. (2009), “Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia”, Genta Publishing, Yogyakarta.
Salman O. & Susanto, A.F. (2008), “Teori Hukum”, Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali, PT. Refika Aditama, Bandung.
Seleng, A. (2009), Bahan Ajar Filsafat Hukum, Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Sidharta, B.A. (1989), Teori Murni Tentang Hukum, Dalam Filsafat Hukum Mazhab Dan Refleksinya, CV. Remaja Karya, Bandung.
Simarmata, R. (2007), “The Life of Law Has Not Been Logic”, Dalam “Wacana Pembaharuan Hukum Indonesia”, Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat Dan Ekologis (HuMa), Jakarta.
Sjariffudin, A. (2003), Kumpulan Kuliah Filsafat Hukum, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Stone, J. (1986), “Legal System and Lawyers Reasoning”, Matiland Publication.
Suhelmi, A. (2001), “Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat Dan Kekuasaan”, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Susanto, A.F. (2005), “Semiotika Hukum, Dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, PT. Refika Aditama, Bandung.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2020 Andi Munafri D. Mappatunru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.