Pengaruh Minuman Keras Terhadap Timbulnya Kejahatan Di Kota Makassar

Authors

  • Muh. Azham Ilham Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.392

Keywords:

Minuman Keras, Kejahatan, Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh minuman keras terhadap timbulnya suatu kejahatan di kota makassar dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan akibat pengaruh minuman keras. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Pengumpulan data dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Pengaruh dari minuman keras terhadap timbulnya kejahatan dikarenakan pelaku yang meminum minuman keras tidak dapat mengendalikan diri sehingga mudah melakukan suatu kejahatan. Hal ini dapat diketahui degan yang terjadi di Kota Makassar sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 yaitu timbulnya suatu kejahatan seperti terjadinya penganiyaan, pembunuhan, pemerasan, pengeroyokan, pengrusakan, perkelahian, pemerkosaan dan perampasan di akibatkan oleh pengaruh minuman keras.

This study aims to determine whether there is an influence of liquor on the emergence of a crime in the city of Makassar and the efforts made to overcome crime due to the influence of liquor. The method used is descriptive method. Data collection by describing, explaining and describing in accordance with the problems that are closely related to this research. The effect of liquor on the emergence of crime because the perpetrators who drink liquor can’t control themselves so it is easy to commit a crime. This can be known degan that occurred in the city of Makassar from 2016 to 2019, namely the emergence of a crime such as persecution, murder, extortion, beating, vandalism, fighting, rape and deprivation caused by the influence of liquor.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azmi, N. (2016). Potensi Emosi Remaja dan Pengembangannya. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 2(1), 36-46.

Bunga, D. (2015). Urgensi RUU Tentang Minuman Beralkohol Dalam Pembaruan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum, 2(2), 117-124.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Lestari, T. R. P. (2019). Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Jurnal Aspirasi, 7(2), 127-141.

Lomban, K. (2014). Permasalahan Dan Segi Hukum Tentang Alkoholisme Di Indonesia. Lex Crimen, 3(1).

Nasrudin, K. (2017). Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 933-942.

Nurbiyati, T. (2014). Sosialisasi Bahaya Minuman Keras Bagi Remaja. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 3(03), 186-191.

Prasasti, S. (2017). Kenakalan remaja dan faktor penyebabnya. In Prosiding Seminar Nasional Bimbingan dan Konseling (Vol. 1, No. 1, pp. 28-45).

Utina, S. S. (2012). Alkohol dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Mental. Jurnal Health and Sport, 5(2).

Yani, M. A. (2015). Pengendalian Sosial Kejahatan (Suatu Tinjauan Terhadap Masalah Penghukuman Dalam Perspektif Sosiologi). Jurnal Cita Hukum, 3(1), 95338.

Published

2020-02-11

How to Cite

Ilham, M. A. (2020). Pengaruh Minuman Keras Terhadap Timbulnya Kejahatan Di Kota Makassar. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(1), 65-75. https://doi.org/10.31960/ijocl.v2i1.392