Penerapan Right to be Forgotten dalam Regulasi SKCK untuk Reintegrasi Sosial Anak
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v7i2.3271Keywords:
Right to be Forgotten; Child Identity Protection; Juvenile Justice; Criminal Record CertificatesAbstract
Abstrak. Penelitian ini mengkaji penerapan Hak untuk Dilupakan (RTBF) dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang pernah terlibat dalam konflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong apakah kerangka regulasi SKCK saat ini selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak, khususnya kebutuhan untuk mencegah stigma jangka panjang dan mendukung reintegrasi sosial. Menggunakan metode normatif-hukum yang dilengkapi dengan pendekatan empiris, penelitian ini menjelaskan ketentuan hukum, praktik institusional, dan model pengungkapan dari beberapa pengungkapan. Data dianalisis melalui analisis deskriptif kualitatif, dengan fokus pada interpretasi norma hukum dan implementasinya dalam praktik. Temuan menunjukkan bahwa sistem SKCK Indonesia tidak membedakan antara catatan anak dan orang dewasa, sehingga terjadi pelanggaran masa lalu anak tetap bertahan bahkan setelah rehabilitasi. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif dan merugikan hak anak atas perlindungan identitas. Studi ini menyimpulkan bahwa mengintegrasikan RTBF ke dalam prosedur SKCK melalui perjanjian catatan secara otomatis, penyimpanan data yang dibatasi waktu, dan perlakuan berbeda untuk anak-anak dapat lebih menjamin rehabilitasi, mengurangi stigma, dan mendukung reintegrasi bagi anak yang pernah berhadapan dengan hukum.
Downloads
References
Afrida, D. T. (2025). Penguatan regulasi right to be forgotten: Upaya menghapus luka korban digital penyebaran konten intim tanpa izin. Hukum Online. Diakses 23 Mei 2025 dari https://www.hukumonline.com
Agustiawan, M. H., Widodo, S., & Hakim, R. (2024). Usia pertanggungjawaban pidana anak dalam perspektif neurolaw. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(2). doi:10.18196/jphk.v4i2.18206 APJII. (2024).
APJII: Jumlah pengguna internet Indonesia tembus 221 juta orang. Diakses 15 Juli 2025 dari https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Bachman, M. H. A., & Wibowo, P. (2023). Dampak stigmatisasi terhadap narapidana anak di lingkungan masyarakat. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 7(1), 61–67. doi:10.31604/jim.v7i1.2023.61-67
Criminal Defence Lawyers Australia. (2025). Spent convictions. Diakses 8 Agustus 2025 dari https://www.criminaldefencelawyers.com.au/blog/spent-convictions
Fitriani, E., Rachman, F., & Nurfadilah, S. (2023). Pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak: Studi Kota Makassar. Journal of Lex Generalis, 1(2). doi:10.52103/jlg.v1i2.116
Handoyo, P. (2014). Dampak labelling pada mantan napi: Pengangguran atau pencuri muyassaroh. Jurnal Paradigma, 2(3).
Hukmana, S. Y. (2025). Begini respons Polri soal usulan penghapusan SKCK. Diakses 23 Juli 2025 dari https://www.metrotvnews.com
Hutapea, S. A. (2021). Right to be forgotten sebagai bentuk rehabilitasi bagi korban pelanggaran data pribadi. Jurisprudentia: HAM dan Ilmu Hukum, 1(1).
Mochamad, J. (2022). Istilah ‘Catatan Kejahatan’ dan Perlakuannya dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Diakses 23 April 2025 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/istilah-catatan-kejahatan-dan-perlakuannya-dalam-uu-pelindungan-data-pribadi
Nanda, P., Sari, R., & Adityawan, D. (2019). SKCK, horor mantan narapidana melanjutkan hidup. Diakses 25 Mei 2025 dari https://www.liputan6.com
Prabasari, N. K. D. A., Dewi, I. A. E. A., & Prawira, M. A. (2024). Hak untuk dilupakan: Pengaturan hak pribadi penghapusan data di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 18(3).
Prabowo, D. (2025). Kemenham sebut usulan penghapusan SKCK untuk eks narapidana. Diakses 23 Juli 2025 dari https://www.kompas.com
Pusiknas Bareskrim Polri. (2025). Ratusan anak terlibat tindak kriminal sejak awal tahun 2025. Diakses 23 Juli 2025 dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/ratusan_anak_terlibat_tindak_kriminal_sejak_awal_tahun_2025
Regoli, R. M., Hewitt, J. D., & DeLisi, M. (2008). Delinquency in society: Youth crime in the 21st century (7th ed.). New York: McGraw-Hill.
Soekanto, S., & Mamudja, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sundaram, R. (2025). Right to be forgotten: Juveniles’ journey to rehabilitation. Diakses 30 Juli 2025 dari https://www.indialaw.in
Tanjung, E., & Yasir, M. (2025). Diskriminatif terhadap bekas napi hingga jadi alat represi: SKCK perlu dihapus atau direformasi? Diakses 22 Mei 2025 dari https://www.suara.com
Wu, Y. (2020). A comparative study on the juvenile criminal records sealing system between China and the United States. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 496. doi:10.2991/assehr.k.201214.527
Yunus, S. (2025). Ragam reaksi atas usulan penghapusan SKCK. Diakses 23 Juli 2025 dari https://www.tempo.co
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2026 Adara Nesha Oktavia, Ayub Bintang Hamonangan, Khansa Hanifah, Kireina Prativi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:

Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



