Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v6i1.2435Abstract
Anak-anak selaku generasi penerus bangsa membutuhkan perlindungan hak mereka, termasuk ketika terlibat dalam konflik hukum. Faktor lingkungan dan orang tua berperan penting dalam perkembangan anak, yang dapat memengaruhi perilaku mereka, termasuk dalam tindak pidana seperti pencabulan. Diversi menjadi salah satu pendekatan yang dipakai untuk melindungi anak dan mencegah konsekuensi negatif. Studi ini mengeksplorasi pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku pencabulan, fokus pada kasus di Pengadilan Negeri Surakarta. Tujuan penelitian untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan diversi pada anak pelaku pencabulan dan pertanggungjawaban yang diberikan kepada anak pelaku. Memakai metode normatif di mana meneliti data sekunder lewat studi kepustakaan dan dokumen yang berkaitan dengan diversi. Hasilnya menunjukkan jika diversi memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan, memberikan kesempatan bagi anak untuk merasa aman dan memperoleh pemahaman terkait konsekuensi perbuatannya. Namun, pidana penjara tetap menjadi opsi terakhir dalam kasus pengulangan tindak pidana yang serius. Putusan pengadilan menekankan pada pendekatan rehabilitatif dan pencegahan kriminalitas, dengan memberikan pidana pembinaan dan pelatihan kerja sebagai alternatif untuk membantu anak memperbaiki perilaku mereka. Pentingnya perlindungan hak anak dan pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak menjadi fokus dalam proses peradilan pidana anak.
Downloads
References
Darisah, A. (2020). Upaya Menekan Tingkat Kriminalitas Anak Ditinjau Menurut Fiqih Jinayah (Studi Kasus di Unit PPA Polresta Banda Aceh). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.
Harahap, R. A., & Bariki, Y. (2024). Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Anak Perspektif Keadilan Restoratif dalam Hukum Islam. Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan dan Hukum Islam, 22(1), 119–130.
Hesti, A., Hidjaz, M. K., & Djanggih, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Jpurnal of Lex Theory (JLT), 5(1), 1–17. Retrieved May 27, 2024, from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1627/1903
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Janitra, A. A. K. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak yang Melaukan Tindak Pidana dengan Penyelesaian Secara Diversi. Universitas Bhayangkara, Surabaya.
Puspita, A. A. (2023). Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum di Pengadilan Negeri Surakarta. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Putri, S., Syaufi, A., & Faishal, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Diversi. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 3931–3949.
Rachma, Z. D. El. (2021). Pembatasan Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Recidive . Mimbar Keadilan, 14(1).
Rambe, S. R., & Lubis, L. (2023). Peran Pembimbing dalam Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Anak Asuh di Panti Asuhan. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 429–440.
Sari, M., & Sitepu, J. M. (2024). Peran Guru dalam Mengatasi Anak Temper Tantrum melalui Metode Time Out pada Aktivitas Pembelajaran. Murhum: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(1), 230–241.
Satria, F. (2021). Tinjauan Yuridis Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas di Polres Indagiri Hulu Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Islam Riau, Pekanbaru.
Siantruri, O. K., & Lubis, M. A. (2020). Penerapan Diversi dan Restorative Justice System Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana di Polda Sumatera Utara. Jurnal Retenrum, 1(2), 56–64. Retrieved May 27, 2024, from https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/436/415
Sudarsono, S., Amin, S., & Rajab, A. (2021). Peranan Orang Tua dan Guru dalam Mengatasi Degradasi Moral Anak di Sekolah MA Muhammadiyah Pokobulo. Jurnal Studi Guru dan Pembelajaran, 4(2), 437–445.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Siwi Purnaningtyas, Hadi Mahmud, Hafid Zakariya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.