Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan

Authors

  • Siwi Purnaningtyas Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hadi Mahmud Universitas Islam Batik Surakarta
  • Hafid Zakariya Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v6i1.2435

Abstract

Anak-anak selaku generasi penerus bangsa membutuhkan perlindungan hak mereka, termasuk ketika terlibat dalam konflik hukum. Faktor lingkungan dan orang tua berperan penting dalam perkembangan anak, yang dapat memengaruhi perilaku mereka, termasuk dalam tindak pidana seperti pencabulan. Diversi menjadi salah satu pendekatan yang dipakai untuk melindungi anak dan mencegah konsekuensi negatif. Studi ini mengeksplorasi pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku pencabulan, fokus pada kasus di Pengadilan Negeri Surakarta. Tujuan penelitian untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan diversi pada anak pelaku pencabulan dan pertanggungjawaban yang diberikan kepada anak pelaku. Memakai metode normatif di mana meneliti data sekunder lewat studi kepustakaan dan dokumen yang berkaitan dengan diversi. Hasilnya menunjukkan jika diversi memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan, memberikan kesempatan bagi anak untuk merasa aman dan memperoleh pemahaman terkait konsekuensi perbuatannya. Namun, pidana penjara tetap menjadi opsi terakhir dalam kasus pengulangan tindak pidana yang serius. Putusan pengadilan menekankan pada pendekatan rehabilitatif dan pencegahan kriminalitas, dengan memberikan pidana pembinaan dan pelatihan kerja sebagai alternatif untuk membantu anak memperbaiki perilaku mereka. Pentingnya perlindungan hak anak dan pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak menjadi fokus dalam proses peradilan pidana anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darisah, A. (2020). Upaya Menekan Tingkat Kriminalitas Anak Ditinjau Menurut Fiqih Jinayah (Studi Kasus di Unit PPA Polresta Banda Aceh). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Harahap, R. A., & Bariki, Y. (2024). Pelaksanaan Diversi pada Sistem Peradilan Anak Perspektif Keadilan Restoratif dalam Hukum Islam. Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan dan Hukum Islam, 22(1), 119–130.

Hesti, A., Hidjaz, M. K., & Djanggih, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Jpurnal of Lex Theory (JLT), 5(1), 1–17. Retrieved May 27, 2024, from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1627/1903

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Janitra, A. A. K. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Anak yang Melaukan Tindak Pidana dengan Penyelesaian Secara Diversi. Universitas Bhayangkara, Surabaya.

Puspita, A. A. (2023). Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum di Pengadilan Negeri Surakarta. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Putri, S., Syaufi, A., & Faishal, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Diversi. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 3931–3949.

Rachma, Z. D. El. (2021). Pembatasan Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Recidive . Mimbar Keadilan, 14(1).

Rambe, S. R., & Lubis, L. (2023). Peran Pembimbing dalam Meningkatkan Kecerdasan Spiritual Anak Asuh di Panti Asuhan. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 429–440.

Sari, M., & Sitepu, J. M. (2024). Peran Guru dalam Mengatasi Anak Temper Tantrum melalui Metode Time Out pada Aktivitas Pembelajaran. Murhum: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(1), 230–241.

Satria, F. (2021). Tinjauan Yuridis Diversi Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas di Polres Indagiri Hulu Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Universitas Islam Riau, Pekanbaru.

Siantruri, O. K., & Lubis, M. A. (2020). Penerapan Diversi dan Restorative Justice System Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana di Polda Sumatera Utara. Jurnal Retenrum, 1(2), 56–64. Retrieved May 27, 2024, from https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/436/415

Sudarsono, S., Amin, S., & Rajab, A. (2021). Peranan Orang Tua dan Guru dalam Mengatasi Degradasi Moral Anak di Sekolah MA Muhammadiyah Pokobulo. Jurnal Studi Guru dan Pembelajaran, 4(2), 437–445.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak

Published

2024-07-04

How to Cite

Purnaningtyas, S., Hadi Mahmud, & Hafid Zakariya. (2024). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan . Indonesian Journal of Criminal Law, 6(1), 38-47. https://doi.org/10.31960/ijocl.v6i1.2435

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)