Shrinking Civic Space: Ancaman Para Pembela HAM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31960/ijocl.v6i1.2179Keywords:
Kata kunci: Shrinking Civic Space, Ancaman, Pembela HAM, Keywords: Shrinking Civic Space, Threats, Human Rights DefendersAbstract
The phenomenon of shrinking civic space is one of the problem trends faced by various countries in the world. Furthermore, this trend little by little has the potential to open up opportunities for the birth of conditions where full civic space cannot be accessed by the public because the authorities deliberately close this space. The patterns played by the authorities in recent years in reducing civic space can be said to be very cruel. Efforts to silence are not only achieved by civil society, human rights defenders are also criminalized and intimidated by public officials. This research aims to understand developments and provide an overview of shrinking civic space, especially for human rights defenders in Indonesia. In this paper the author uses a research method in the form of a normative legal approach. In collecting and describing legal materials, the author uses an approach in the form of data collection in the form of a literature review or what is often known as a literature review. The results of this research show that the shrinking civic space that occurs among human rights defenders, especially in Indonesia, is real. The many silencing efforts carried out by both state and non-state actors have become a scourge and a sad reality for efforts to uphold human rights in Indonesia.
Abstrak
fenomena shrinking civic space (penyempitan ruang sipil) menjadi salah satu tren permasalahan yang dihadapi oleh berbagai negara di belahan dunia. Lebih jauh lagi, tren tersebut sedikit demi sedikit berpotensi membuka peluang lahirnya kondisi dimana ruang sipil secara penuh tidak dapat di akses oleh masyarakat dikarenanakan para penguasa secara sengaja menutup ruang tersebut closing civic space. Pola-pala yang di mainkan para penguasa beberapa tahun belakangan ini dalam memperkecil civic space dapat di bilang sangat keji. Upaya pembungkaman tidak hanya didapatkan masyarakat sipil saja, para pembela HAM juga turut mendapatkan kriminalisasi serta intimidasi dari para pejabat public. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuan perkembangan serta memberikan gambaran mengenai shrinking civic space khususnya pada para pembela HAM di Indonesia. Dalam tulisan ini penulis menggunakan Metode penelitian berupa pendekatan hukum normative. Dalam menghimpun sertha menjabarkan bahan hukum, penulis menggunakan pendekatan berupa pengumpulan data dalam bentuk kajian literature atau yang sering dikenal dengan sebutan literature review. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa shrinking civic space yang terjadi pada para pembela HAM terkusus di Indonesia nyata adanya. Banyaknya upaya pembungkaman yang dilakukan oleh para actor baik negara maupun non negara menjadi momok serta kenyataan yang pilu bagi upaya penegakan HAM di Indonesia.
Downloads
References
Komnas HAM. (2021). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 Tentang Pembela Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM
Muladi, T. J. H. R. S., & Medis, T. (1997). Dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana.
Puteh, Z., & Tanjung, D. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim terhadap Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Studi Literatur. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(01)
Lokataru, (2020). “Melawan Pengkerdilan Ruang Sipil (Meningkatkan Kapasitas dan Resiliensi Pembela HAM di Sector Bisnis dan HAM)”
Tomaž Deželan & Laden Yurttagüler. “Shrinking Democratic Civic Space for Youth”. (Youth Partnership).
Santoso, A. P., & Liliyana, D. (2021). Konstitusionalitas Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Pembela Hak Asasi Manusia. Populis: Jurnal Sosial dan Humaniora, 6(1)
Nugraha, T., Suryana, A., & Romli, R. (2019). Konstruksi Makna Kamisan Pada Era Digital di Kota Bandung. Communication and Information Beyond Boundaries, 75.
Fitriani, A. I., Tarigan, R., & Putri, R. W. (2021). Pengaturan Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998). Jurnal Esensi Hukum, 3(1)
Mulyana, A. (1984). Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Annex, UN Doc E/CN. Annex, UN Doc E/CN, 4(1984), 4.
Kontras (2022). Menolak Kalah: merebut kembali ruang kebebasan sipil. KontraS
Hartono, S. (2020). Politik hukum menuju satu sistem hukum nasional
General Comment 18: The Right to Work (Art. 6 CESCR), para. 51
General Comment 15: The Right to Water (Arts. 11 and 12 CESCR), para. 59.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan serta pengelolaan lingkuan hidup.
Metro TV. (2023). 25 Tahun Reformasi, Demokrasi Indonesia Belum Kokoh. https://www.metrotvnews.com/play/NleC0a9g-25-tahun-reformasi-demokrasi-di-indonesia-belum-kokoh Diakses Pada Tanggal 14 November 2023
Thomas carothers & saskia brechenmacher “Defending civic spce: is the internasional community stuck?”. https://carnegieendowment.org/2019/10/22/defending-civic-space-is-international-community-stuck-pub-80110 diakses pada tanggal 14 November 2023
Anugerah Andriansyah. (2021). Tren Serangan Terhadap Pembela HAM Makin Meningkat. https://www.voaindonesia.com/a/tren-serangan-terhadap-pembela-ham-makin-meningkat/6216157.html Diakses Pada Tanggal 14 November 2023
Amnesti Internasional Indonesia. (2021). Catatan Akhir 2021: Tahun Bahaya Bagi Pembela HAM. https://www.amnesty.id/catatan-akhir-2021-tahun-bahaya-bagi-pembela-ham/. Diakses Pada Tanggal 15 November 2023.
M. Syafi’ie. (2022). Tragedi Pembela HAM. https://law.uii.ac.id/blog/2022/04/14/tragedi-pembela-ham/. diakses pada tanggal 15 November 2023
ommy Apriando. (2014). Mereka Dikriminalisasi Karena Memperjuangkan Lingkkungan Hidup. https://www.mongabay.co.id/2014/10/14/mereka-dikriminalisasi-karena-memperjuangkan-lingkungan-hidup/. Diakses Pada Tanggal 19 November 2023.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 La Ode Umar Alzamani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.