Implementasi Hukum Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahar Perumahan Di Kabupaten Jeneponto

Authors

  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Universitas Muslim Indonesia https://orcid.org/0000-0002-9163-6308
  • Futri Patrisia Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Perumahan

Abstract

The Research objective to analyze the process of converting agricultural land into housing in Jeneponto Regency and to find out how legal protection is for people who own houses in housing built on agricultural land. This type of research is empirical research. The result of the research is that the procedure for changing the function of sustainable food agricultural land in Jeneponto Regency is through a permit. Legal protection for people who own houses in housing (users) built on agricultural land can be viewed from the consumer protection law and the protection of parties with good intentions in the agreement (BW). From the aspect of consumer protection, the user is a consumer whose rights have been harmed by the developer as a business actor in terms of legal certainty over the control of a house unit and a plot of land obtained based on buying and selling with the developer, therefore they are entitled to legal protection and compensation from the developer for any losses suffered. As a party with good intentions in an agreement with the developer, the user's rights are protected by law as regulated in Article 1338 Paragraph (3) BW, Article 1977 Paragraph (1) BW and Article 1963 BW.

Tujuan penelitian menganalisis proses alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kabupaten Jeneponto dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memiliki rumah pada perumahan yang dibangun di atas lahan pertanian. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian bahwa Prosedur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jeneponto dengan melalui izin. Perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki rumah pada perumahan (user) yang dibangun di atas lahan pertanian dapat ditinjau dari hukum perlindungan konsumen dan perlindungan pihak yang beritikad baik dalam perjanjian (BW). Dari aspek perlindungan konsumen, user merupakan konsumen yang dirugikan hakhaknya oleh developer sebagai pelaku usaha dalam hal kepastian hukum atas penguasaan terhadap satuan rumah dan sebidang tanah yang diperoleh berdasarkan jual beli dengan developer, oleh karena itu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan ganti kerugian dari developer atas segala kerugian yang dialami. Sebagai pihak yang beritikad baik dalam perjanjian dengan developer, user dilindungi hak-haknya oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (3) BW, Pasal 1977 Ayat (1) BW dan Pasal 1963 BW.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Hardianto Djanggih, Universitas Muslim Indonesia

References

Arisaputra, M. I. (2015). Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan. Rechtidee, 10(1), 39-59.

Adiyanta, F. S. (2018). Urgensi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau sebagai Ruang Publik dalam Tata Kota Berwawasan Lingkungan Hidup. Gema Keadilan, 5(1), 52-73.

Burdatun, B. (2016). Penegakan hukum terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian di kota mataram. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(3), 452-466.

Cahyaningrum, D. (2019). Pelindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan dari Pengalihan Fungsi untuk Non Pertanian Pangan. Negara Hukum, 10(1), 27-48.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Ikhwanto, A. (2019). Alih Fungsi Lahan Pertanian menjadi lahan non pertanian. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1), 60-73.

Listyawati, H. (2010). Kegagalan pengendalian alih fungsi tanah dalam perspektif penatagunaan tanah di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 37-57.

Nurmiati, N., Rahman, S., & Yunus, A. (2020). Efektivitas Proses Pendaftaran Tanah Hak Milik. Kalabbirang Law Journal, 2(2), 101-112.

Sandag, D. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengembang Perumahan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Lex et Societatis, 3(2).

Santoso, U. (2017). Hukum Perumahan. Prenada Media.

Published

2022-04-20

How to Cite

Rahman, S. ., Djanggih, H., & Patrisia, F. (2022). Implementasi Hukum Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahar Perumahan Di Kabupaten Jeneponto. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 94-111. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1669