Landasan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan
Keywords:
Tanah, Kepentingan Umum, PembangunanAbstract
The research objective to analyze the basic reasons for the state to control the earth, water and natural resources contained therein. This research is a normative research. The results of this study are the basis for land acquisition for the public interest based on several aspects, namely the ontological aspect (teachings on essence), axiological (teachings on values), epistemological aspects (teachings on knowledge), and teleological aspects (teachings on goals). Everything must be in accordance with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and set forth in Law Number 2 of 2012 is land acquisition for development in the public interest aimed at realizing a just, prosperous and prosperous society. The government needs to carry out development, to ensure the implementation of development for the public interest, land is needed whose procurement is carried out by prioritizing the principles of humanity, democracy and justice, carried out based on the principles of: humanity, justice, benefit, certainty, openness, agreement, participation, welfare, sustainability, and alignment. The implication is that the principle of law is an ideal element of law.
Tujuan penelitian menganalisis alasan mendasar terhadap bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu harus dikuasai oleh negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normative. Hasil penelitian ini adalah landasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan berdasarkan dari beberapa aspek, yaitu aspek ontologis (ajaran tentang hakekat), aksiologis (ajaran tentang nilai), aspek epistemologis (ajaran tentang pengetahuan), dan aspek teleologis (ajaran tentang tujuan). Kesemuanya harus sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan dituangkan dalam Undang-undang Nomer 2 tahun 2012 adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah perlu melaksanakan pembangunan, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil, dilaksanakan berdasarkan asas: kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Implikasinya pada asas hukum merupakan unsur ideal dari hukum.
Downloads
References
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Kotalewala, F., Laturette, A. I., & Uktolseja, N. (2020). Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum. SASI, 26(3), 415-433.
Mahendra, A. O. (1996). Menguak masalah hukum, demokrasi, dan pertanahan. Pustaka Sinar Harapan.
Mulyadi, S., & Satino, S. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda. Jurnal Yuridis, 6(1), 147-173.
Roesli, M., Heri, A., & Rahayu, S. (2017). Authority of Land Procurement Committee In The Implementation of Compensation For Land Acquisition. YURISDIKSI: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 10(1), 46-59.
Roesli, M., Warka, M., Setyadji, S., & Prasetyawati, E. (2021). Land Procurement Rights for Development for Public Interest. Technium Social Sciences Journal, 20, 329-333.
Salindeho, J. (1987). Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Sinar Grafika.
Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 376-394.
Sutedi, A. (2020). Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Sinar Grafika.
Wibowo, S. E. (2018). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1-57.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Mohammad Roesli, M Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.