Implikasi Hukum Praktik Kedokteran Terhadap Pelayanan Kesehatan Berbasis Online
Keywords:
Kedokteran, Kesehatan, OnlineAbstract
The research objective to analyze the legal basis of medical practice on online-based health services and the legal implications of medical practice on online-based health services. This research was conducted using doctrinal legal research methods or normative legal research. The results of the study show that: 1) That legally, medical practice in online-based health services does not yet have a legal basis that regulates medical practice in online-based health services 2) That in the absence of regulations on online-based health services, this can have implications in medical practice, considering that online-based health services in practice doctors cannot perform physical examinations. Therefore, it creates legal uncertainty in medical practice.
Tujuan penelitian menganalisis dasar hukum praktik kedokteran terhadap pelayanan kesehatan berbasis online dan implikasi hukum praktik kedokteran terhadap pelayanan kesehatan berbasis online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normative (normative legal research). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Bahwa secara yuridis, praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan berbasis online belum terdapat dasar hukum yang mengatur tentang praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan berbasis online 2) Bahwa dengan tidak adanya regulasi tentang pelayanan kesehatan berbasis online, maka hal ini dapat berimplikasi pada praktik kedokteran, mengingat pelayanan kesehatan berbasis online dalam praktiknya dokter tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik. Olehnya hal tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum dalam praktik kedokteran.
Downloads
References
Awaluddin, M. A., Warka, M., & Budiarsih, B. (2019). Perlindungan Hukum Teradap Pasien Yang Memperoleh Pelayanan Kesehatan Berbasis Online. Jurnal Akrab Juara, 4(5), 264-280.
Daming, S. (2020). Deviasi Hukum dan Moral dalam Sistem Regulasi dan Pelayanan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan. Pandecta Research Law Journal, 15(2), 311-341.
Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia?. Soepra, 6(1), 1-14.
Mustikasari, A. P. (2020). Informed Consent Dan Rekam Medis Dalam Telemedicine Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 89-94.
Rahman, T., Hakim, L., & Sari, O. M. (2020). Sistem Informasi Rekam Medis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Berbasis Web Mobile. JUTIM (Jurnal Teknik Informatika Musirawas), 5(2), 141-156.
Rohayati, R. (2020). Aplikasi e-Health Berbasis Teknologi Smartphone dalam Monitoring Klien di Komunitas: Studi Literatur. Jurnal Penelitian Kesehatan SUARA FORIKES (Journal of Health Research Forikes Voice), 11(2), 120-124.
Santoso, B. S., Rahmah, M., Setiasari, T., & Sularsih, P. (2015). Perkembangan Dan Masa Depan Telemedika Di Indonesia. National Coference on Information Technology and Technical enginee-ring (CITEE).
Sumarsono, D. (2019). New Business Model for Hotel Industry Winning Competition. Gramedia Pustaka Utama.
Winburn, A. S., Brixey, J. J., Langabeer, J., & Champagne-Langabeer, T. (2018). A systematic review of prehospital telehealth utilization. Journal of telemedicine and telecare, 24(7), 473-481.
Yoga, I. G. P. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Konsultasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Online. Kerta Dyatmika, 15(2), 11-20.
Yuningsih, R. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 12(1), 47-62.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Syulham Soamole, Sabir Alwi, Amir Ilyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.