Implikasi Hukum Praktik Kedokteran Terhadap Pelayanan Kesehatan Berbasis Online

Authors

  • Syulham Soamole Magister Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Sabir Alwi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
  • Amir Ilyas Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin

Keywords:

Kedokteran, Kesehatan, Online

Abstract

The research objective to analyze the legal basis of medical practice on online-based health services and the legal implications of medical practice on online-based health services. This research was conducted using doctrinal legal research methods or normative legal research. The results of the study show that: 1) That legally, medical practice in online-based health services does not yet have a legal basis that regulates medical practice in online-based health services 2) That in the absence of regulations on online-based health services, this can have implications in medical practice, considering that online-based health services in practice doctors cannot perform physical examinations. Therefore, it creates legal uncertainty in medical practice.

Tujuan penelitian menganalisis dasar hukum praktik kedokteran terhadap pelayanan kesehatan berbasis online dan implikasi hukum praktik kedokteran terhadap pelayanan kesehatan berbasis online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normative (normative legal research). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Bahwa secara yuridis, praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan berbasis online belum terdapat dasar hukum yang mengatur tentang praktik kedokteran dalam pelayanan kesehatan berbasis online 2) Bahwa dengan tidak adanya regulasi tentang pelayanan kesehatan berbasis online, maka hal ini dapat berimplikasi pada praktik kedokteran, mengingat pelayanan kesehatan berbasis online dalam praktiknya dokter tidak dapat melakukan pemeriksaan fisik. Olehnya hal tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum dalam praktik kedokteran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Awaluddin, M. A., Warka, M., & Budiarsih, B. (2019). Perlindungan Hukum Teradap Pasien Yang Memperoleh Pelayanan Kesehatan Berbasis Online. Jurnal Akrab Juara, 4(5), 264-280.

Daming, S. (2020). Deviasi Hukum dan Moral dalam Sistem Regulasi dan Pelayanan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan. Pandecta Research Law Journal, 15(2), 311-341.

Kuntardjo, C. (2020). Dimensions of Ethics and Telemedicine in Indonesia: Enough of Permenkes Number 20 Year 2019 As a Frame of Telemedicine Practices in Indonesia?. Soepra, 6(1), 1-14.

Mustikasari, A. P. (2020). Informed Consent Dan Rekam Medis Dalam Telemedicine Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 89-94.

Rahman, T., Hakim, L., & Sari, O. M. (2020). Sistem Informasi Rekam Medis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Berbasis Web Mobile. JUTIM (Jurnal Teknik Informatika Musirawas), 5(2), 141-156.

Rohayati, R. (2020). Aplikasi e-Health Berbasis Teknologi Smartphone dalam Monitoring Klien di Komunitas: Studi Literatur. Jurnal Penelitian Kesehatan SUARA FORIKES (Journal of Health Research Forikes Voice), 11(2), 120-124.

Santoso, B. S., Rahmah, M., Setiasari, T., & Sularsih, P. (2015). Perkembangan Dan Masa Depan Telemedika Di Indonesia. National Coference on Information Technology and Technical enginee-ring (CITEE).

Sumarsono, D. (2019). New Business Model for Hotel Industry Winning Competition. Gramedia Pustaka Utama.

Winburn, A. S., Brixey, J. J., Langabeer, J., & Champagne-Langabeer, T. (2018). A systematic review of prehospital telehealth utilization. Journal of telemedicine and telecare, 24(7), 473-481.

Yoga, I. G. P. (2018). Pertanggungjawaban Hukum Konsultasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Online. Kerta Dyatmika, 15(2), 11-20.

Yuningsih, R. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 12(1), 47-62.

Published

2021-01-30

How to Cite

Soamole, S., Alwi, S., & Ilyas, A. (2021). Implikasi Hukum Praktik Kedokteran Terhadap Pelayanan Kesehatan Berbasis Online. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 45-58. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1545