Kepastian Hukum Ketentuan Pelaku Utama Dalam Kriteria Justice Collaborator di Indonesia
Abstract
The purpose of this research is to analyze and understand the application of main suspect of justice collaborator criteria in Indonesia. This research is a normative law research, namely law research conducted by examining legal books, legal journals and other library materials as well as the secondary data related to justice collaborator. The result of this research is the legal certainty regarding the main suspect of the justice collaborator criteria that has not been fulfilled by the Indonesian Law, so it has the potential to harm the law enforcement process. This is due to lack of understanding of the main suspect of justice collaborator among the law enforcers. Therefore, the intervention of the authorities to improve the current legal system is required in order to achieve the legal objectives. Specifically, justice, expediency, and legal certainty especially regarding the justice collaborator. The Government needs to accommodate this policy in a clear, vivid, and complete rules. Starting from the criteria and the condition, implementation of procedures, the reward, and the protection for the justice collaborator himself.
Downloads
References
Ariyani, D. O. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 328-344.
Bahrudin Machmud, M. J. (2021). Reposisi Kedudukan Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal USM Law Review, 4(1), 362-377.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hikmawati, P. (2013). Upaya Perlindungan Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Negara Hukum, 4(1), 87-104.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 203-222.
Mulyadi, L. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana: Prespektif, Teoritis dan Praktek. Bandung: PT Alumni.
Mulyadi, L. (2014). Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 578-597.
Otto, J. M. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Revika Aditama.
Rahmad, E. K. (2020). Tinjauan Norma Hukum Justice Collaborator dan Whistleblower pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Perspektif, 25(2), 92-106.
Reform, I. F. (2016, Juni 13). Problem Penetapan Bagi Pelaku Yang Bekerjasama Masih Terjadi di Pengadilan, Hakim dan Jaksa Masih Belum Sepakat Soal Status Pelaku Yang Bekerjasama. Retrieved from Institute For Criminal Justice Reform: https://icjr.or.id
Tang, M. (2021). Kajian Yuridis Implikasi Justice Collaborator Terhadap Perkara Pidana. Tadulako Master Law Journal, 5(1), 27-37.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Amelia Elisabeth Putri Kusuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indonesian Journal of Criminal Law adalah jurnal yang dikelola secara ilmiah yang memiliki akses terbuka dan menyediakan akses langsung di seluruh dunia, bebas hambatan ke teks lengkap dari semua artikel yang diterbitkan dan tanpa biaya pembaca atau lembaga mereka untuk akses.
Pembaca dapat untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap dari semua artikel di Jurnal. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk publik mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Indonesian Journal of Criminal Law memungkinkan dan mendorong penulis untuk menyetor naskah mereka di arsip atau repositori kelembagaan Akses Terbuka. Manfaat utama dari pengarsipan diri sebelum dan sesudah cetak adalah menjangkau audiens yang lebih besar yang meningkatkan visibilitas dan dampak penelitian Anda.
the Creative Commons Attribution license as currently displayed on:
Indonesian Journal of Criminal Law is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.