Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

Authors

  • Cindy Annisa Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin
  • Suriyaman Suriyaman Universitas Hasanuddin
  • Marwah Marwah Universitas Hasanuddin

Keywords:

Akta Jual Beli, Camat, PPAT

Abstract

The research objective to analyze the making of the deed of sale and purchase of land carried out by the sub-district head as PPATS with the provisions of the legislation. This study uses empirical research methods. The results of this study, namely: 1) the procedure for making the deed of sale and purchase made by the sub-district head as PPATS is not in accordance with the provisions of the applicable laws because the entire process of making the deed of sale is carried out not before the sub-district head as PPATS but carried out before the lurah and 2) legal protection the buyer of land rights in the case of buying and selling, will get legal protection if he meets the criteria of a buyer with good intentions, namely having made a sale and purchase of the land object in accordance with legal procedures/procedures and documents as determined by law and exercising prudence by examining matters relating to the object of land that is agreed upon based on the Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2016 concerning the Implementation of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of the Supreme Court Chamber of the Year 2016 as a Guide to the Implementation of Duties for the Court.

Penelitian bertujuan untuk menganalisis pembuatan akta jual beli tanah yang dilakukan oleh camat selaku PPATS dengan ketentuan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini, yaitu: 1) prosedur pembuatan akta jual beli yang dibuat oleh camat selaku PPATS belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebab seluruh proses pembuatan akta jual beli dilakukan tidak dihadapan camat selaku PPATS tetapi dilakukan dihadapan lurah dan 2) Perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam hal jual beli, akan mendapatkan perlindungan hukum apabila memenuhi kriteria pembeli beritikad baik yaitu telah melakukan jual beli atas objek tanah sesuai dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang serta melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Evi, E. E. (2021). Kekuatan Pembuktian Suatu Surat Pernyataan Bermaterai Dalam Sengketa Keperdataan di Pengadilan. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 95-109.

Flora, H. S. (2012). Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 179-199.

Kusmayanti, H., Putri, S. A., & Rahmainy, L. (2019). Praktik Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama Melalui Sidang Keliling Dikaitkan dengan Prinsip dan Asas Hukum Acara Perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 145-161.

Marsella, M. (2015). Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 101-107.

Muthohar, M. (2017). Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah (Studi Di Kabupaten Boyolali). Jurnal Akta, 4(4), 527-534.

Nurahmansyah, K. (2021). 2 HUKMY: Jurnal Hukum, 1(2), 183-200.

Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 448-467.

Poesoko, H. (2015). Penemuan hukum oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 215-237.

Ravianto, R. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System. Jurnal Akta, 4(4), 567-574.

Safitri, A. N. (2019). Pemalsuan Akta Jual beli yang dibuat setelah PPAT Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 620K/PID/2016). Indonesian Notary, 1(001).

Umar, D. U. (2020). Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata. Lex Privatum, 8(1), 38-48.

Published

2021-12-11

How to Cite

Annisa, C., Suriyaman, S., & Marwah, M. (2021). Pembatalan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(2), 245-260. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1409