Pengawasan Penyalahgunaan Informasi (Market Conduct) Bagi Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Di Makassar

Authors

  • Muh Zulkifli Muhdar Universitas Muslim Indonesia
  • Farah Syah Reza Universitas Muslim Indonesia
  • Dian Eka Pusvita Azis Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.138

Keywords:

Market Conduct, Banking, Behavior Deviation

Abstract

This study examines the implementation of supervision of Behavior Deviation and Misuse of Information for Banks by the Makassar Regional Financial Services Authority 6. Field research is the type of research that is used as a further effort to explore a problem that is presented in a qualitative descriptive form. The results of the study indicate that the implementation of supervision of the behavior of misuse and misuse of information for Banking conducted by the Regional 6 Financial Services Authority (OJK) in Makassar has been carried out. Especially for banks to apply the standard clause contained in the standard agreement in accordance with the guidelines of the Financial Services Authority (OJK). Especially for the government to revise the rules of the Financial Services Authority in the implementation of supervision so that supervision is carried out by only one part, which is carried out by the Consumer Education and Protection (EPK) section or supervision carried out by the Risk Monitoring department so that there is no supervision dualism.

Penelitian ini mengkaji Implementasi pengawasan Perilaku Penyimpangan dan Penyalahgunaan Informasi Bagi Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Makassar. Penelitian lapangan menjadi tipe penelitian yang digunakan sebagai upaya lebih jauh untuk mendalami sebuah masalah yang disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengawasan perilaku penyimpangan dan penyalahgunaan informasi bagi Perbankan yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Regional 6 Di Makassar sudah terlaksana. Khusus kepada Perbankan untuk menerapkan klausula baku yang terdapat pada perjanjian baku sesuai dengan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus pemerintah untuk melakukan revisi terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal pelaksanaan pengawasan sehingga pengawasan tersebut dilaksanakan oleh satu bagian saja yaitu dilaksanakan oleh bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) atau pengawasan dilaksanakan oleh bagian Pengawasan terhadap Resiko sehingga tidak ada dualisme pengawasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, H. (2019). Corporate Responsibility Towards Employees Welfare. Yuridika, 34(1), 36-52.

Feenstra, R. C., & Levinsohn, J. A. (1995). Estimating markups and market conduct with multidimensional product attributes. The review of economic studies, 62(1), 19-52.

Haryati, S. (2009). Pertumbuhan kredit perbankan di Indonesia: Intermediasi dan pengaruh variabel makro ekonomi. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 13(2), 299-310.

Ismail, R. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. USUpress.

Jamilah, L. (2012). Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Standar Baku. Syiar Hukum, 14(1), 26-36.

Murdiyanto, A. (2019, March). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Penentuan Penyaluran Kredit Perbankan Studi Pada Bank Umum Di Indonesia Periode Tahun 2006-2011. In Conference In Business, Accounting, And Management (CBAM) (Vol. 1, No. 1, pp. 61-75).

Lestari, H. (2012). Otoritas jasa keuangan: Sistem baru dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 557-567.

Listiyono, H., & Khristianto, T. (2011). Rekayasa Perangkat Lunak Sistem Pendukung Keputusan Pemberian Kredit (Studi Kasus pada BPR Argo Dana Semarang). Dinamik, 16(1), 72-76.

Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Fakultas Hukum UII, 17(4), 651-667.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PerBankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/PDK.07/2015 Tentang Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen Di Sektor jasan Keuangan.

Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.07/2015 Tentang Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Di Sektor Jasa Keungan

Published

2019-06-16

How to Cite

Muhdar, M. Z., Reza, F. S., & Azis, D. E. P. (2019). Pengawasan Penyalahgunaan Informasi (Market Conduct) Bagi Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Di Makassar. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 1-8. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.138