Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Dilibatkan Dalam Kegiatan Pemilihan Umum

Authors

  • Nadya Meidiana Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin
  • Syamsuddin Muchtar Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin
  • Anshory Ilyas Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Pemilukada

Abstract

The Research objective to analyze the form of implementation of legal protection for children involved in general election activities. This research was conducted at the General Election Commission (KPU) and the Election Supervisory Body (BAWASLU). The results of the study show that legal protection for children is divided into 2 types, namely preventively which has been implemented with the aim of protecting children's rights, regulated in Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and repressively regulating legal action. against actors involved in general election activities in Law Number 17 of 2017 concerning General Elections. in carrying out law enforcement in several obstacles that are influenced by factors of legal substance, law enforcement, facilities and facilities that support law enforcement and/or culture that affects the effectiveness of law enforcement. From these obstacles, proactive efforts are needed from all closest parties, namely parents of organizers, supervisors, prospective/candidate pairs, winning teams/campaigns so that the goal of legal protection can be achieved.

Tujuan Penelitian menganalisis bentuk pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak yang dilibatkan dalam kegiatan pemilihan umum Penelitian ini dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap anak terbagi menjadi 2 jenis yakni secara preventif yang telah dilaksanakan dengan tujuan melindungi hak anak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan secara represif mengatur penindakan terhadap pelaku yang melibatkan dalam kegiatan pemilihan umum atur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. dalam melaksanakan penegakan hukum ditemui beberapa kendala yang dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum serta nilai/budaya yang dianut masyarakat yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum tersebut. Dari kendala tersebut diperlukan upaya proaktif dari semua pihak terdekat anak yaitu orang tua penyelenggara, pengawas, calon/pasangan calon, tim pemenangan/kampanye sehingga tujuan perlindungan hukum dapat tercapai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aspirasi Malut.com, kampanye akbar AHM-Rivai di Ternate libatkan anak-anak, lihat dalam : https://www.aspirasimalut.com/2018/05/12/kampanye-akbar-ahm-rivai-di-ternate-libatkan-anak-anak/, diunduh pada tanggal 25 Juli 2020.

Aspirasi Malut.com, kampanye akbar AHM-Rivai di Ternate libatkan anak-anak, lihat dalam : https://www.aspirasimalut.com/2018/05/12/kampanye-akbar-ahm-rivai-di-ternate-libatkan-anak-anak/, diunduh pada tanggal 25 Juli 2020.

Bawaslu.go.id, Pilkada 2020 harap ada terobosan baru, lihat dalam :https://bawaslu.go.id/id/berita/pilkada-2020-bagja-harap-ada-terobosan-hukum-mengenai-keterlibatan-anak, diunduh pada tanggal 25 Juli 2020.

Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 5-16.

Hambali, M. A. (2014). Pemilukada Pasca Reformasi di Indonesia. RECHTSTAAT, 8(1).

Irawan, B. B. (2016). Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 5(1).

Mikail, K. (2015). PEMILU DAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA: Menanti Kebangkitan Partai Politik Islam Di Tahun 2019. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam, 15(1), 107-148.

Nugroho, H. (2012). Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1), 1-15.

Pilar Malut.id, MK bongkar anak dibawah umur coblos menangkan AHM-Rivai, lihat dalam : https://pilarmalut.id/mk-bongkar-anak-dibawah-umur-coblos-menangkan-ahm-rivai/

Purba, A. S. (2015). Potret Pandangan Akademisi Di Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UGM (JSP) Mengenai Permasalahan Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Politik Muda, 4(1), 1-12.

Purnaweni, H. (2004). Demokrasi Indonesia: Dari masa ke masa. Jurnal Administrasi Publik Vol 3 No. 2, UNPAR, 2004., 3.

Published

2021-10-26

How to Cite

Meidiana, N., Muchtar, S. ., & Ilyas, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Dilibatkan Dalam Kegiatan Pemilihan Umum. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(2), 173-183. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1305