Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying Di Polrestabes Makassar

Authors

  • Soraya Nurul Amirah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Restorative Justice, Anak, Cyberbulling

Abstract

The Research objective to analyze the factors that cause children to commit cyberbullying crimes and to analyze the effectiveness of applying restorative justice to children as perpetrators of cyberbullying at the Makassar Police. This study uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews with 10 investigators at the Makassar Police Station. The results of this study indicate that: (1) children commit cyberbullying crimes due to several factors, including internal factors, lack of social control in terms of parents and the surrounding environment, motivations that encourage perpetrators to carry out cyberbullying, and media as tools for cyberbullying actions; (2) the application of restorative justice to children as perpetrators of cyberbullying crimes by Makassar Polrestabes investigators is less effective in realizing justice and balance for perpetrators of crimes committed by children because there are still many cyberbullying committed by children.

Tujuan penelitian menganalisis faktor penyebab anak melakukan tindak pidana cyberbullying dan menganalisis efektivitas penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying di Polrestabes Makassar. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 10 orang penyidik di Polrestabes Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) anak melakukan tindak pidana cyberbullying disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor internal, kurangnya control social dalam hal orang tua maupun lingkungan sekitar, motivasi yang mendorong pelaku dalam melakukan cyberbullying, dan media sebagai tools atas tindakan cyberbullying; (2) penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana cyberbullying oleh penyidik Polrestabes Makassar kurang efektif dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena masih banyaknya terjadi cyberbullying yang dilakukan oleh anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77-86.

Arnus, S. H. (2018). Computer Mediated Communication (CMC), pola baru berkomunikasi. Al-Munzir, 8(2), 275-289.

Damayanti, R. (2017). Penggunaan bahasa alay pada bullying anak di media sosial. Autentik: Jurnal Pengembangan Pendidikan Dasar, 1(2), 1-11.

Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Firdauz, I. M. (2019). Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 124-134.

Frensh, W. F., Kalo, S., Mulyadi, M., & Bariah, C. (2017). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban. USU Law Journal, 5(2), 24-45.

Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Khizanah al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 4(1), 35-44.

Sudarmanto, H. L., & Mafazi, A. (2020). Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2), 1-23.

Sukmono, F. G. (2011). Ruang Publik Alternatif dalam Cyber Space. Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna, 2(2), 132-139.

Zahrotunnisa, A., & Hijrianti, U. R. (2019). Online disinhibition effect dan perilaku cyberbullying. Psikologi Pendidikan, 93-101.

Published

2021-08-07

How to Cite

Amirah, S. N., Fahmal, A. M., & Mappaselleng, N. F. (2021). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying Di Polrestabes Makassar. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 49-63. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1153