Pembobolan Saldo Rekening Nasabah Bank Dengan Cara Pemalsuan Identitas

Authors

  • Jihan Armita Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Nur Azisa Fakultas Hukum Universitas Hasa
  • Hasbir Paserangi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Keywords:

Saldo Rekening, Nasabah, Bank, Identitas

Abstract

The objective of this research to analyze the bank's responsibility for bank account balance breaches by identity fraud and analyze the perspective of criminal law related to bank customer account balance breach by identity fraud. The research method used is normative research method. The problem approach in this study is to use a statute approach. The first activity is to collect legislation that becomes the focus of research. Further classified based on the chronological parts governed by the regulation. Then analyzed using the basic understandings of the legal system. The results of this studies are: 1) Bank's responsibility for bank account balance breach by identity fraud is based on Article 29 of the Financial Services Authority Regulation Number: 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection 2) the perspective of criminal law related to the breach of bank customer account balance by identity fraud refers to Article 32 number 1 jo. Article 48 paragraph 1 of Law Number 19 of 2016 concerning amendments to law number 11 of 2008 which concerning Information and Electronic Transactions.

Tujuan penelitian menganalisis tanggung jawab bank terhadap pembobolan saldo rekening nasabah bank dengan cara pemalsuan identitas dan untuk menganalisis perspektif hukum pidana terkait pembobolan saldo rekening nasabah bank dengan cara pemalsuan identitas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan masalah dalam kajian ini ialah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Kegiatan yang pertama adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang menjadi fokus penelitian. Selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan kronologis dari bagian-bagian yang diatur oleh peraturan tersebut Kemudian dianalisis dengan menggunakan pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum. Hasil penelitian ini yaitu: 1) Tanggung jawab bank terhadap pembobolan saldo rekening bank dengan cara pemalsuan identitas didasarkan pada Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen 2) perspektif hukum pidana terkait pembobolan saldo rekening nasabah bank dengan cara pemalsuan identitas merujuk pada Pasal 32 angka 1 jo. Pasal 48 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Az, L.S. (2011). Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,

Bakarbessy, L. & Anand, G. (2018). Buku Ajar Hukum Perikatan, Zifatama Jawara, Surabaya.

Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Fikri, M.L. (2017). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Pembobolan Rekening Melalui ATM dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor: 688/Pid.B/2012/PN.Dps), Skripsi, Sarjana Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya,

Helmi, H. R. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Operator Seluler Atas Adanya Short Message Service (SMS) Spam. Yuridika, 26(3), 247-274.

Hermansyah, (2014). Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta.

Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.

Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Sandy, O.P. (2021)., Soal Bobolnya Rekening Bank dari Sim Swap, YLKI: OJK Jangan Lalai, diakses dari https://cyberthreat.id/read/9168/Soal-Bobolnya-Rekening-Bank-dari-SIM-Swap-YKLI-OJK-Jangan-Lalai, pada tanggal 20 Februari 2021 pukul 12.09.

Sastra, K. S. P., Budiartha, I. N. P., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 234-239.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sugiharto, A. & Musa, M.Y. (2020), Blockchain & Cryptocurrency: dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Dunia, Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi: Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain, Jakarta.

Supramono, G. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta.

Suyanto, (2018). Pengantar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta.

Utami, I. T., & Taufiq, M. (2018). Analisis Yuridis Kasus Pembobolan Rekening pada Bank Mandiri. JURNAL ILMIAH LIVING LAW, 10(1), 58-77

Published

2021-07-28

How to Cite

Armita, J., Azisa, N., & Paserangi, H. (2021). Pembobolan Saldo Rekening Nasabah Bank Dengan Cara Pemalsuan Identitas. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 40-48. Retrieved from http://139.180.223.195/index.php/IJoCL/article/view/1114