Main Article Content
Abstract
Dampak pornografi yang semakin menghawatirkan tidak bisa didiamkan. Kasus yuyun seorang siswa smp yang menjadi korban pemerkosaan 14 pria remaja di bengkulu akibat pengaruh alkohol dan poronografi adalah menjadi sebuah tamparan keras buat dunia pendidikan indonesia di hari jadinya. Dosen sebagai pelaku di bidang pendidikan tidak boleh diam terhadap ancaman kerusakan generasi penerus bangsa. Perlu dilakukan kegiatan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya pornografi bagi remaja dengan menggandeng ekstrakurikuler palang merah remaja (PMR) sebagai partner kegiatan. PMR ini untuk tingkat SMA kelas X, XI dan XII yang dikenal dengan PMR Wira berfungsi sebagai peer educator yaitu pendidik sebaya keterampilan hidup sehat. Melalui anggota PMR inilah diharapkan hasil penyuluhan dapat disebarkan ke teman – teman disekolahnya. Tujuan umum penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dan bahaya poronogarfi adalah memeberikan pendidikan kesehatan untuk remaja anggota ekstrakurikuler PMR agar dapat mengetahui dampak dari poronografi, mengetahui cara pencegahan pornografi di kalangan remaja dan memiliki wawasan serta pengetahuan tentang pola hidup sehat untuk kesehatan reproduksi mereka. Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi wadah pengalaman ilmu dan pembelajaran dari bidang kepakaran dosen yang dimiliki. Kegiatan Penyuluhan kesehatan reproduksi dan bahaya pornogarfi bagi remaja melalui ektrakurikuler PMR tingkat wira ini bisa menjadi sebuah solusi yang dapat ditempuh sebagai upaya pencegahan meluasnya dampak bencana pornografi pada remaja. Secara Garis besar Pelaksanaakan kegiatan penyuluhan dapat dikategorikan sukses dan berjalan dengan baik. Hal ini dapat ditunjukan dengan sebagian besar pemberian respon dari peserta yang mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat baik karena dapat memberikan manfaat dan memperluas wawasan mereka selaku anggota PMR tingkat wira mengenai kesehatan reproduksi remaja dan bahaya pornogarfi bagi otak remaja
Keywords
Article Details
References
-
Anak-anak Indonesia juara satu pengakses situs porno. (2013, 14 November). Diunduh darihttp://www.merdeka.com/peristiwa/anak-anak-indonesia-juara-1-pengakses-situsporno.html
APJII.(2014). Profil Pengguna Internet Indinesia 2014. Jakarta.
Ariyanti, Tia.2011. Pengaruh Peran Organisasi Palang merah remaja pada keprdibadian anggotanya. SMA Negeri 3 Batam
BKKBN. (2004). Anak Indonesia rentan pornografi . Diakses dari http:// hqweb01.bkkbn.go.id/article_detail.pihp?aid=531.
Euis Supriati dan Sandra Fikawati. 2009. Efek Paparan Pornografi Pada Remaja SMP Negeri Kota Pontianak Tahun 2008. Makara, Sosial Humaniora, Vol. 13, No. 1, Juli 2009: 48-56.
Himpunan Psikilogi Indonesia. 2016. Psikologi dan Teknologi Informasi (seri pemikiran psikologi untuk bangsa 2).
Hutagalung, Inge. 2018. Sosialisasi dan pencegahan kecanduan pornografi di kalangan remaja keluarahan mapar, kecamatan taman sari, jakarta barat. Jurnal Abdi Moestopo. Vol.1.no.1pp-14-18
Hutagalung, Inge. 2016. Disonansi Kognitif pada Perilaku Seks Pranikah, Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Vol.1(2), 71-80.
Lende, Y.B. (2015). Internet dan eksplorasi diri manusia. Kompasiana.com
Murti, I.R. (2008). Hubungan antara frekuensi paparan pornografi melalui media massa dengan tingkat perilaku seksual pada siswa SMU Muhammadyah 3 tahun 2008. Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
Sari, Katrin Pornomo.2010. Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Ditinjau dari persepsi kualitas Komunikasi orang tua dan remaja. UIN Yogyakarta
Palfey, J. & Gasser, U.(2008).Born Digital. Understanding the first generation of digital natives. Newyork : Basic book
Pertiwi Karika Ratna,Kesehatan reproduksi remaja dan pemasalahannya. Jurusan Pendidikan Biologi FMIPA UNY.
Rahmawati, L. (2015). Waspada pornografi di sinetron, komik, game. http://www.antaranews.com/berita/505269/waspadapornografi-di-sinetron-komik-game, diakses 20 Maret 2016.
Risman, E. (2015). Pornografi di rumah kita. Seminar Bahaya Pornografi .
Soetjiningsih. 2006. Remaja Usia 15-18 Tahun Banyak Lakukan Perilaku SeksualPranikah.http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=1659.diakses tanggal 13 Juli 2010
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi nomor 44 tahun 2008.
References
APJII.(2014). Profil Pengguna Internet Indinesia 2014. Jakarta.
Ariyanti, Tia.2011. Pengaruh Peran Organisasi Palang merah remaja pada keprdibadian anggotanya. SMA Negeri 3 Batam
BKKBN. (2004). Anak Indonesia rentan pornografi . Diakses dari http:// hqweb01.bkkbn.go.id/article_detail.pihp?aid=531.
Euis Supriati dan Sandra Fikawati. 2009. Efek Paparan Pornografi Pada Remaja SMP Negeri Kota Pontianak Tahun 2008. Makara, Sosial Humaniora, Vol. 13, No. 1, Juli 2009: 48-56.
Himpunan Psikilogi Indonesia. 2016. Psikologi dan Teknologi Informasi (seri pemikiran psikologi untuk bangsa 2).
Hutagalung, Inge. 2018. Sosialisasi dan pencegahan kecanduan pornografi di kalangan remaja keluarahan mapar, kecamatan taman sari, jakarta barat. Jurnal Abdi Moestopo. Vol.1.no.1pp-14-18
Hutagalung, Inge. 2016. Disonansi Kognitif pada Perilaku Seks Pranikah, Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Vol.1(2), 71-80.
Lende, Y.B. (2015). Internet dan eksplorasi diri manusia. Kompasiana.com
Murti, I.R. (2008). Hubungan antara frekuensi paparan pornografi melalui media massa dengan tingkat perilaku seksual pada siswa SMU Muhammadyah 3 tahun 2008. Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia.
Sari, Katrin Pornomo.2010. Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Ditinjau dari persepsi kualitas Komunikasi orang tua dan remaja. UIN Yogyakarta
Palfey, J. & Gasser, U.(2008).Born Digital. Understanding the first generation of digital natives. Newyork : Basic book
Pertiwi Karika Ratna,Kesehatan reproduksi remaja dan pemasalahannya. Jurusan Pendidikan Biologi FMIPA UNY.
Rahmawati, L. (2015). Waspada pornografi di sinetron, komik, game. http://www.antaranews.com/berita/505269/waspadapornografi-di-sinetron-komik-game, diakses 20 Maret 2016.
Risman, E. (2015). Pornografi di rumah kita. Seminar Bahaya Pornografi .
Soetjiningsih. 2006. Remaja Usia 15-18 Tahun Banyak Lakukan Perilaku SeksualPranikah.http://www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=1659.diakses tanggal 13 Juli 2010
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi nomor 44 tahun 2008.